Ahad 16 Jul 2017 18:47 WIB

Perppu Ormas Diterbitkan, PKS: Ini Kemunduran

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden PKS, Sohibul Iman
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Presiden PKS, Sohibul Iman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menilai tidak ada kegentingan memaksa atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Hal ini pula yang menjadi catatan kritisi PKS atas digantinya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dengan Perppu 2/2017.

"Pertama tentang kegentingan yang memaksa ini menurut kami tidak ada. Misalnya ada satu ormas saat ini misalnya melakukan pengrusakan dan sebagainya, saya kira itu kegentingan memaksa," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Ahad (16/7).

Namun yang terjadi saat ini belum memenuhi kriteria kegentingan yang memaksa. Sehingga pemerintah mestinya menempuh cara cara yang diatur dalam UU ormas yakni melalui jalur pengadilan.

Kalau pun cara itu dinilai terlalu lama, maka pemerintah bisa melakukan dengan cara merevisi UU Ormas yang menurut Sohibul masih tergolong UU baru.

Selain itu, ia mengatakan penilaian atas pembubaran parpol juga hanya didasarkan subyektifitas tafsiran pemerintah saja. Padahal di UU Ormas, ada aturan mengenai kategori ormas yang bisa dibubarkan, berikut dengan peringatan-peringatannya sebelum masuk ranah hukum.

"SP (surat peringatan, Red) harus tiga kali dan itu sebulan. Ini kan sekarang begitu cepat dan diberikan ke eksekutif semata. Sangat subjektif dalam demokrasi yang sedang kita bangun tertatih tatih ini," ungkapnya.

Karenanya, ia pun menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai kemunduran dalam sistem di Indonesia. Namun Sohibul belum dapat memastikan apakah catatan ini menjadi sikap  PKS saat pembahasan perppu 2/2017 itu di DPR. "Saya kira ini kemunduran, biarkan itu lewat pengadilan. Itu secara substansi tapi kalau soal sikap akhirnya apakah kami menolak atau mendukung itu nanti di masa sidang yang akan datang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement