Ahad 16 Jul 2017 13:16 WIB

Jokowi: Tidak Setuju Perpu, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo
Foto: EPA/David Moir
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan individual atau organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menempuh jalur hukum kalau menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Menurut dia, penerbitan Perppu ini pasti menimbulkan pro dan kontra sehingga wajar kalau ada organisasi masyarakat yang tidak setuju.

"Jika ada yang tidak setuju dengan Perppu Ormas silakan kalau mau menempuh jalur hukum. Kami memberikan ruang bagi yang tidak setuju. Silakan tempuh jalur hukum," kata Jokowi dalam peresmian kampus akademi bela bangsa Partai Nasdem, Ahad (16/7).

Jokowi menjelaskan, saat ini banyak negara termasuk Indonesia sedang mengalami teror dari banyak pihak, baik indiviual maupun kelompok masyarakat. Di Indonesia, terdapat sejumlah ormas yang berupaya mengganti Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan negara.

Dia menerangkan mereka secara terang-terangan tidak setuju dengan adanya Pancasila dan berupaya merobohkan negara kesatuan repubik Indonesia (NKRI). Mereka juga berniat meruntuhkan demokrasi bangsa Indonesia.

Jokowi menambahkan berbagai ancaman kebangsaaan dan kedaulatan bangsa Indonesia tidak hanya dilakukan secara fisik tetapi juga non-fisik. Ancaman ini bersifat mulitdimensi, yang menyerang ideologi, politik, sosial budaya, hingga perekonomian.

Jokowi pun menyatakan upaya seperti ini tidak boleh terjadi dan harus segera dibentengi oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah perlu segera menerbitkan kebijakan, termasuk melalui perppu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pemerintah hanya ingin Indonesia menjadi negara yang utuh. Dia berpendapat negara ini tidak boleh dirongrong masa depan dan kewibawaannya sehingga Indonesia justru jatuh ke dalam keterpurukan. "Kami tidak ingin ada yang merongrong kewibawaan NKRI kita," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement