Ahad 16 Jul 2017 10:21 WIB

Jokowi Setelah Perppu Ormas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyusuri Jalan Trans Papua di ruas Wamena-Mamugu dengan mengendarai sepeda motor trail, Rabu (10/5).
Foto: dok. Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyusuri Jalan Trans Papua di ruas Wamena-Mamugu dengan mengendarai sepeda motor trail, Rabu (10/5).

Oleh: DR Denny JA*

Bagaimanakah kelak sejarah akan mengenang Jokowi setelah terbitnya Perppu Ormas (Perpu No 2 tahun 2017)? Seandainya karena kemampuan politiknya Perpu Ormas ini lolos dari judicial review MK dan disahkan pula oleh DPR, akankah Jokowi dikenang sebagai strong leader yang tegas mengambil sikap di era kegentingan?

Ataukah Jokowi akan dikenang sebagai tokoh yang membalikkan Indonesia ke era "demokrasi seolah olah," atau sebagai bapak anti hak asasi manusia?

Washington Post, 12 Juli 2017, koran kelas dunia, mengutip respon organisasi ternama Human Right Watch yang berbasis di Amerika Serikat. Menurut organisasi ini Perpu Ormas itu pelanggaran serius terhadap kebebasan hak asasi manusia.

Tempo.co menurunkan tulisan potensi bahaya perpu ini karena memberi kekuasaan terlalu besar kepada pemerintah membubarkan Ormas tanpa perlu lewat pengadilan? Dengan demikian, ormas tersebut tak diberikan hak membela diri, adu bukti atas tuduhan, sebelum ormas itu dibubarkan.

Namun tak kurang pula pendukung Jokowi soal Perpu Ormas itu. Mereka menganggap "ada kegentingan memaksa."UU ormas lama tak lagi bisa digunakan. Perlu jalan pintas Perpu agar ideologi yang anti Pancasila cepat dibubarkan sebelum membesar dan menelan Pancasila, NKRI, dan sejenisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement