Sabtu 15 Jul 2017 09:45 WIB

KY: Status Jabatan Hakim Masih dalam Pembahasan

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta menegaskan bahwa status jabatan hakim hingga saat ini masih dalam pembahasan, mengingat Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang belum disahkan.

"Status hakim itu belum pasti, statusnya masih dibahas," ujar Sukma usai hadir dalam pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7).

Meskipun status hakim masih belum ditetapkan, Mahkamah Agung tetap akan melakukan rekrutmen hakim melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Agustus 2017. "Sebenarnya perlu diperjelas mengapa seleksi ini dilakukan pada masa transisi, artinya pada saat RUU JH sedang dibahas," kata Sukma.

Sukma menjelaskan bahwa status jabatan hakim diatur dalam rancangan undang-undang tersebut, apakah sebagai pejabat negara atau tetap sebagai pegawai negeri sipil. Menurut Sukma, bila rekrutmen hakim dilakukan setelah RUU JH diundangkan maka tidak perlu ada upaya untuk mengalihkan status hakim yang sebelumnya pegawai negeri sipil.

"Karena melakukan transisi itu bukanlah pekerjaan mudah," kata Sukma.

MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal, setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement