Jumat 14 Jul 2017 21:24 WIB

Wiranto: Perppu Ormas Jangan Dipolitisasi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, jangan sampai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dikeluarkan oleh pemerintah dipolitisasi. Menurutnya banyak keluar anggapan Perppu ini adalah kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan.

   

"Perppu ini jangan dipolitisasi. Banyak yang bilang ini rekayasa pemerintah, ini rekayasa Menkopolhukam. Bukan! Sama sekali bukan! Karena ternyata hari ini, para pakar hukum tata negara, para pakar administrasi negara, memahami pentingnya Perppu ini untuk penyelamatan negara," ujarnya, Jumat (14/7).

Wiranto mengatakan, Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk stabilitas, agar pembangunan negara berlanjut tanpa ada perubahan apapun. Serta, untuk menghadirkan masyarakat adil makmur yang berkeadilan.

 

Menkopolhukam baru saja mengesahkan Perppu No.2 tahun 2017, menggantikan Undang-Undang No.17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini menuai berbagai komentar pro dan kontra, sehingga Wiranto angkat bicara untuk meluruskan.

Wiranto memberikan contoh  tuduhan seperti, dugaan pemerintah sewenang-wenang. Ia mengatakan dengan tegas, tidak sama sekali. Pemerintah justru sungguh sangat hati-hati untuk merumuskan dan mengeluarkan Perppu.

"Kemudian pemerintah tidak demokratis, sangat demokratis! Karena setelah Perppu ini keluar, toh suatu saat nanti ada Ormas yang nyata-nyata dinilai menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, menentang NKRI, dan tatkala dinyatakan atau dicabut izinnya, masih berhak untuk masuk ke ranah peradilan. Dan masih berhak untuk menggugat, apa itu bukan demokrasi? demokratis!," jelasnya.

Demokrasi, bagi dia, sudah diberikan oleh pemerintah secara luas, namun kebebasan itu bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya. Begitupun Perppu kali ini, pemerintah betul-betul mengguankan ini untuk mengatur, memberdayakan, dan mendayagunakan Ormas.

"Tolong ini dipahami betul, jangan dibalik-balik bahwa pemerintah seakan-akan menghabisi Ormas Islam. Tidak!" ucap Wiranto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement