Jumat 14 Jul 2017 17:08 WIB

PKS Khawatirkan Penerbitan Perppu Ormas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Jazuli Juwaini
Foto: joko sadewo
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 02 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, yang sekaligus merevisi UU Ormas No 17 Tahun 2013. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengatakan penerbitan sebuah perppu merupakan kewenangan presiden. Namun, perppu tetap harus menunggu persetujuan DPR sebelum diberlakukan. Jazuli menyatakan, fraksi PKS menghormati sistem dan mekanisme tersebut.

Jazuli mengamati, jauh sebelum dibawa ke DPR, perppu ini sebenarnya sudah mendapatkan reaksi yang sangat keras dari masyarakat, baik berupa dukungan maupun penolakan. Menurut dia, pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat ini.

"Yang paling dikhawatirkan oleh berbagai macam kalangan itu, perppu ini nanti lebih mengedepankan pendekatan represif daripada pendekatan hukum dalam menangani persoalan-persoalan," kata Jazuli, di Gedung DPR RI, Jumat (15/7).

Jazuli mengkhawatirkan penerbitan perppu ini justru membuat demokrasi bangsa Indonesia mundur ke belakang. Jazuli mengatakan undang-undang sudah mengatur sanksi bagi seseorang atau ormas yang melanggar konstitusi.

"Kalau dipangkas rangkaian pengadilan itu, ini bisa menimbulkan asumsi atau pandangan bahwa terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia," kata Jazuli.

Anggota Komisi I DPR RI ini sepakat bahwa tidak boleh ada personal atau ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tapi, lanjut Jazuli, untuk menetapkan atau memberikan sanksi pun harus berdasarkan pada pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement