REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka ujaran kebencian Muhammad Hidayat yang juga pernah melaporkan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kan diundang ini untuk melengkapi pemeriksaan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Kombes Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat penggilan yang kedua terhadap Hidayat. Dalam pemeriksaan terhadap Hidayat, penyidik meminta keterangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
Sementara itu, Hidayat menyatakan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. "Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," ungkap Hidayat.
Sebelumnya, kepolisian menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan meminta massa FPI untuk menghentikan penyerangan yang dilakukan massa HMI terhadap anggota kepolisian di depan Istana Negara saat berlangsung demo 411.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hidayat yang mentransmisikan video ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya melalui Youtube.
Baca juga, Polisi: Pelapor Kaesang Juga Tersangka Ujaran Kebencian.