REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK dalam menjalankan tugasnya berusaha melibatkan mereka yang membenci KPK. Itu terlihat setelah Pansus meminta pendapat dari para napi koruptor, guru besar yang membenci KPK, serta mengunjungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"DPR berusaha melibatkan pihak-pihak yang memang membenci KPK seperti napi koruptor, para guru besar yang memang membenci KPK karena ide-idenya tentang KPK tidak diterima, ahli-ahli yang tidak jelas, bahkan juga melibatkan kepolisuan dan kejaksaan," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/7).
Fickar mengungkapkan, sejak awal anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Angket KPK disinyalir ingin melemahkan KPK, bahkan membubarkannya. Sebab, jika hanya ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis pada KPK, seharusnya cukup dengan mekanisme-mekanisme yang ada seperti dengar pendapat, rapat kerja, dan lain sebagainya.
"Penggunaan Hak Angket walaupun tidak pas dan tidak sah merupakan indikasi kuat pelemahan KPK. Karena jika hanya ingin mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis seharusnya cukup dengan mekanisme-mekanisme yang ada seperti dengar pendapat, rapat kerja, dan lain-lain," kata Fickar.
Pansus Hak Angket KPK terus melakukan safari demi mengumpulkan informasi yang dinilai dibutuhkan dalam melayangkan angket terhadap lembaga antirasuah tersebut. Setelah mereka meminta pendapat dari para napi koruptor di Lapas Sukamiskin dan meminta pendapat pakar hukum, Pansus juga telah mengunjungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.