REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan komitmen membentuk satuan tugas (Satgas) Masyarakat Adat. Peneliti hukum AMAN Arman Mohammad mengatakan, kehadiran Satgas sangat esensial untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hutan adat.
Arman menyebut, Satgas juga memiliki tugas mengawal Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2017. Diharapkan, Satgas dapat mengawal agar RUU tersebut dapat benar-benar menjamin hak masyarakat adat.
Menurut Arman, lima bulan lalu ia mendapat informasi bahwa pemerintah tengah dalam proses membentuk Satgas Masyarakat Adat tersebut. Namun, hingga kini pembentukan Satgas masih tak jelas nasibnya.
"Padahal menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta secara langsung oleh Presiden untuk memproses pembentukan lembaga ini," ujarnya, dalam sebuah forum diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (13/7).
Arman menilai, lambannya pembentukan Satgas tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, salah satunya terkait hutan adat. Padahal, hutan adat merupakan bagian penting dari identitas masyarakat Indonesia. Terlebih, hutan merupakan salah satu hak tradisional masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi. Karenanya, Arman menegaskan, wajib bagi pemerintah untuk memenuhi hak tersebut.
Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki komitmen untuk mewujudkan 12,7 juta hektare perhutanan sosial bagi masyarakat hingga 2019 mendatang. Termasuk di dalam komitmen tersebut yakni hutan adat bagi masyarakat adat seluas 5,8 juta hektare jika mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Namun, AMAN mencatat, hingga kini luasan hutan adat yang sudah terealisasi baru 13.100 hektare. Angka itu masih jauh dari target yang ingin dicapai hingga 2019 mendatang.