Kamis 13 Jul 2017 16:26 WIB

Didakwa Beri Keterangan Palsu, Miryam Mengaku Sakit

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto mengaku saat inj dirinya sedang dalam kondisi tidak sehat.

"Pencernaan saya tidak bagus. Saya ini buang airnya berdarah," ujar Miryam di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Miryam mengaku sudah hampir sepuluh hari ia mengalami gangguan pada pencernaannya. "Saya minta besok ke dokter," ucapnya.

Hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaannya kepada Miryam. Miryam didakwa Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement