Kamis 13 Jul 2017 14:51 WIB

Puluhan Tabung Gas Elpiji Oplosan Disita di Sukoharjo

Rep: Andrian Saputra/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pekerja sedang melakukan pengisian tabung Gas 12 Kg di Jakarta, Selasa (5/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan pengisian tabung Gas 12 Kg di Jakarta, Selasa (5/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kepolisian Resor Sukoharjo mengamankan puluhan tabung gas elpiji oplosan siap edar di Baki, Sukoharjo. Terdapat sekitar 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 8 tabung gas elpiji, dan 5 tabung bright gas yang disita polisi.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa kompor gas sebanyak empat unit, kipas angin,  timbangan, suntikan dan segel serta karet sil gas.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Konstantine Baba mengatakan elpiji oplosan tersebut disita dari tiga pelaku yakni yakni AB (24 tahun) EA (20 tahun) dan JB (24 tahun). Ketiga pelaku, jelas dia, memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram dan bright gas.

Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. Dimana dua orang pelaku, yakni AB dan EA bertugas untuk memindahkan isi gas sedang JB bertugas memasarkan gas tersebut. Rifeld mengatakan ketiga pelaku sudah enam bulan melalukan tindak krimimal tersebut.

“Berdasarkan laporan dari warga gas elpiji yang dibeli dari pelaku takarannya tidak sesuai, polisi mendatangi kediaman pelaku di Desa Siwal, Baki dan mendapatkan tabung gas elpiji oplosan ini,” kata Rifeld, Kamis (13/7).

Dia menjelaskan agar kegiatannya tak diketahui warga sekitar, pelaku memasang kipas angin saat memindahkan isi tabung gas. Hal itu dilakukan agar bau gas tak tercium warga sekitar.

Rifeld mengatakan ketiga pelaku memperoleh untung dari hasil  penjualan gas elpiji tersebut sebesar Rp 15 juta per bulannya.  Sementata itu, ketiga pelaku terancam pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement