Kamis 13 Jul 2017 02:26 WIB

Menkumham Jelaskan Alasan Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal bukan semata-mata ditujukan kepada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini menyusul penerbitan perppu terkait ormas radikal ini tak lama setelah pemerintah mengumumkan pembubaran ormas HTI.

"Nggaklah masa hanya (untuk) satu (ormas) saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/7).

Menurutnya, Perppu diterbitkan untuk membubarkan ormas-ormas yang memang melanggar ketentuan, tanpa kecuali. Sebab, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sudah rinci. Namun, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak memungkinkan untuk bisa segera membubarkan ormas yang masuk kategori radikal tersebut.

"Karena UU ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu. Sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampe terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ujar Yasonna.

Ia juga membantah penerbitan perppu ormas radikal tersebut bentuk kekhawatiran pemerintah jika menempuh mekanisme pengadilan. Sebab, dalam UU ormas diatur bahwa mekanisme pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan terlebih dahulu. "Nggaklah," ujarnya.

Menurutnya, penerbitan perppu tersebut juga sudah mendapat masukan para pakar hukum. Karenanya ia yakin jika Perppu itu akan lolos disetujui DPR untuk kemudian diundangkan DPR pada masa sidang.

Baca juga: Ormas Dibubarkan Tanpa Pengadilan Dinilai Gaya Diktator

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement