Kamis 13 Jul 2017 02:28 WIB

Perppu Ormas Dinilai Buka Peluang Pemerintah Sewenang-wenang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan Undang-undang (UU) Ormas No 17/2003 membuka peluang pemerintah untuk sewenang-wenang. Karena itu, Perppu tersebut akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara subyektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," ujar Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam siaran persnya, Rabu (12/7).

Menurut Yusril, kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. "Norma UU yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya," kata Yusril.

Sebelumnya, pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Pimpinan Pusat HTI Ismail Yusanto mengadakan pertemuan dengan Yusril. Pertemuan itu dilakukan usai pemerintah mengumumkan Perppu Nomor 2/2017 itu. HTI pun kemudian memutuskan untuk memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materi atas Perppu tersebut yang diyakini bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Yusril,lLangkah Hizbut Tahrir Indonesia yang akan mengajukan permohonan uji materi atas Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan Undang-undang (UU) Ormas No 17/2003 akan diikuti oleh beberapa ormas lain yang sama-sama menganggap Perppu tersebut merupakan kemunduran demokrasi di Tanah Air.

Baca juga: Isi Lengkap Soal Larangan dan Sanksi dalam Perppu Ormas

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement