Rabu 12 Jul 2017 19:43 WIB

Boni Hargens Laporkan 300 Akun Medsos ke Kepolisian

Anggota Dewan Pengawas Perum LKBN Antara, Boni Hargens.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anggota Dewan Pengawas Perum LKBN Antara, Boni Hargens.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas Perum LKBN Antara, Boni Hargens melalui tim kuasa hukumnya dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) melaporkan 300 akun di media sosial dan penyebar video Youtobe ke Bareskrim Mabes Polri karena menuduh Boni Hargens mengonsumsi narkoba. "Kami memberikan bantuan hukum terhadap saudara Boni Hargens yang dituduh oleh sekelompok orang telah menggunakan narkoba saat live di salah satu media. Ini merupakan perbuatan keji dan tidak berdasar serta melakukan fitnah yang merusak nama baik Boni Hargens," kata Sekjen FAKTA, Angga Busra Lesmana saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (12/7).

Bahkan, lanjut dia, keluarga besar Boni Hargens juga ikut merasakan rasa malu atas peristiwa ini. Sehingga, pihaknya melakukan pembelaan dan pendampingan hukum dengan melaporkan semua pihak yang membuat tulisan di media sosiai baik di Youtube, Twitter, dan Facebook.

"Mereka telah melanggar Pasal 310 KUHP jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP, dimana kalimat-kalimat yang dilakukan oleh sekelompok orang telah menyimpulkan dan menuduh yang bersangkutan dengan kalimat 'sakaw dan telah menggunakan narkoba," kata Angga.

Boni Hargens mengatakan, dirinya siap untuk melakukan pemeriksaan narkoba lebih lanjut di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur. "Saya akan datang sendiri ke BNN di Cawang setelah sembuh dari perawatan dari RSPAD. Seusai ketemu teman-teman ini saya kembali masuk RSPAD," kata Boni, sambil memperlihatkan tanda gelang pasien RSPAD di pergelangan tangan kirinya.

(Baca Juga: Diisukan Gunakan Narkotika, Ini Hasil Tes Urine Boni Hargens)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement