REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menginstruksikan setiap kantor kelurahan di Kota Depok untuk mengeluarkan surat keterangan sementara penganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman. Hal itu dilakukan karena belum adanya blangko KTP-el.
"Blangko KTP-el masih kosong, untuk itu warga bisa meminta surat keterangan sementara ke kantor kelurahan," ujar Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, M Munir di Balai Kota Depok, Selasa (12/7).
Lurah Sawangan, Rifai mengaku sudah mengeluarkan banyak surat keterangan pengganti KTP-el. Cara ini dilakukan untuk mengatasi kosongnya blanko pembuatan KTP-el tersebut. "Kami memberikan surat keterangan sementara bagi warga yang telah mengurus perekaman KTP-el namun kehabisan blanko. Selain itu, alasan lainnya adalah adanya gangguan server penunggalan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Pusat," ungkapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah diatur, Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas, dan berlaku hingga KTP-el diterbitkan. Dalam surat keterangan tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK tunggal warga yang merekam data.
Karena itu warga tak perlu khawatir meski sudah merem tetapi belum memegang KTP-el. "Surat keterangan ini tetap berlaku dalam pengurusan administrasi seperti SIM, STNK, karti kesehatan, dan perbankan," terang Rivai.
Dia menambahkan, selain itu, kini proses perekaman KTP-el tidak lagi menyulitkan warga. Sebab, mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW. Terlebih, bila ketersediaan blanko ada, warga bisa langsung mendapat KTP-el. "Cukup membawa Kartu Keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman. Kami akan mendapatkan 100 blanko bulan depan, tetapi tetap kami dahulukan yang lebih dulu melakukan permohonan," kata Rivai.