Rabu 12 Jul 2017 18:05 WIB

Disdukcapil Depok Keluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menginstruksikan setiap kantor kelurahan di Kota Depok untuk mengeluarkan surat keterangan sementara penganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman. Hal itu dilakukan karena belum adanya blangko KTP-el.

"Blangko KTP-el masih kosong, untuk itu warga bisa meminta surat keterangan sementara ke kantor kelurahan," ujar Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, M Munir di Balai Kota Depok, Selasa (12/7).

Lurah Sawangan, Rifai mengaku sudah mengeluarkan banyak surat keterangan pengganti KTP-el. Cara ini dilakukan untuk mengatasi kosongnya blanko pembuatan KTP-el tersebut. "Kami memberikan surat keterangan sementara bagi warga yang telah mengurus perekaman KTP-el namun kehabisan blanko. Selain itu, alasan lainnya adalah adanya gangguan server penunggalan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Pusat," ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah diatur, Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas, dan berlaku hingga KTP-el diterbitkan. Dalam surat keterangan tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK tunggal warga yang merekam data.

Karena itu warga tak perlu khawatir meski sudah merem tetapi belum memegang KTP-el. "Surat keterangan ini tetap berlaku dalam pengurusan administrasi seperti SIM, STNK, karti kesehatan, dan perbankan," terang Rivai.

Dia menambahkan, selain itu, kini proses perekaman KTP-el tidak lagi menyulitkan warga. Sebab, mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW. Terlebih, bila ketersediaan blanko ada, warga bisa langsung mendapat KTP-el. "Cukup membawa Kartu Keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman. Kami akan mendapatkan 100 blanko bulan depan, tetapi tetap kami dahulukan yang lebih dulu melakukan permohonan," kata Rivai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement