Rabu 12 Jul 2017 16:43 WIB

Anggota Ormas Terlarang Bisa Dikenai Hukuman Seumur Hidup

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Peraturan Perundang-Undangan (ilustrasi)
Foto: kemenkumham.go.id
Peraturan Perundang-Undangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah semakin serius dalam memberantas organisasi masyarakat yang bertolak belakang dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar negara Indonesia tetap utuh dan berjalan sesuai dengan landasannya.

Bahkan pada pasal 82A, pemerintah menekankan untuk memenjarakan seumur hidup agggota organisasi masyarakat yang terlarang. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pun tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) akhirnya dikeluarkan.

Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini diharap mampu menangkis pergerakan ormas yang mulai meresahkan banyak kalangan. Tak tanggung-tanggung, dalam Perppu ini pemerintah memasukan sejumlah peraturan baru dan mengubah peraturan agar lebih menekan ormas yang menyimpang dari visi misi negara Indonesia.

Mengutip Perppu tersebut, dalam pasal 59 yang telah diubah cukup detil disebutkan hal-hal yang bisa menjadikan sebuah ormas masuk dalam kategori terlarang jika:

(1) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:

a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

b. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

c. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam bab XVIIA mengenai Ketentuan Pidana yang dicantumkan dalam pasal 82A ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf paling d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Sementara dalam ayat 2 pasal 82A, pemerintah membuat aturan bahwa setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dalam ayat tiga pasal ini, selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement