Rabu 12 Jul 2017 14:35 WIB

DPR: Jangan Ada Kepentingan Lain di Balik Perppu

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembubaran ormas, Rabu (12/7). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan jangan sampai ada kepentingan-kepentingan lain di balik penerbitan Perppu.

"Perppu ini jangan sampai kemudian menyasar kemana-mana. Dan jangan sampai kemudian dalam tanda kutip ada kepentingan-kepentingan tertentu tapi berlindung di balik perppu," kata Nasir di Gedung DPR RI, Rabu (12/7).

Nasir mengatakan sesuai aturan nanti akan ada waktu kurang lebih tiga bulan di DPR untuk membahas Perppu ini. Diperkirakan, pembahasan akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang sekitar Agustus atau September 2017. Selanjutnya, DPR akan memberikan pandangan menerima atau menolak.

Nasir berharap DPR, dalam hal ini Komisi III, bisa mengundang pihak-pihak tertentu sebelum memberikan putusan. Misalnya, akademisi atau pengamat hukum untuk menilai apakah langkah pemerintah mengeluarkan perppu ini sudah tepat atau tidak. Jika memang ternyata tidak tepat, DPR berhak menolak.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto dalam konferensi pers pada Rabu (12/7) meyakini bahwa lembaga legislatif akan menyetujui Perppu ini. Nasir menilai, asumsi itu dibangun oleh Menkopolhukam karena ada partai-partai pendukung pemerintah di DPR RI. Wiranto tentu berharap partai pendukung pemerintah ikut mendukung Perppu.

Nasir berpendapat, pernyataan Wiranto ini tidak bermasalah, karena itu hak politik partai-partai pendukung pemerintah. Tapi, ia mengingatkan bahwa DPR RI merupakan lembaga representasi rakyat. DPR tetap harus mendengar aspirasi rakyat, termasuk dalam menyikapi terbitnya perppu pembubaran ormas ini.

Berbicara tentang sikap fraksi PKS terhadap perppu ini, Nasir menyatakan sampai saat ini fraksinya belum menentukan sikap. Fraksi PKS akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Kami akan mencermati dulu. Kami tidak buru-buru mengatakan ya. Kami juga tidak buru-buru mengatakan tidak. Kami cermati dulu dalam aspek ketatanegaraan, aspek hukum, dan aspek kemasyarakatan. Karena DPR itu kan representasi rakyat," kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement