REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Pansus Hak Angket KPK sudah kehilangan ingatan dan kesadaran bahwa mereka adalah wakil rakyat. Akibatnya, meskipun rakyat menghendaki angket terhadap KPK dibatalkan, tapi tidak digubris.
"Pansus angket sudah hilang ingatan dan kesadaran bahwa mereka adalah wakil rakyat. Meskipun rakyat menghendaki angket KPK ditiadakan, sama sekali tidak menjadi perhatian pansus," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/7).
Pansus Angket KPK juga menurutnya lebih mewakilu kepentingannya sebagai politikus. Sehingga, orientasinya selalu pada kekuasaan untuk menjatuhkan KPK. Itu tak lain karena mereka menganggap KPK sebagai ancaman.
"Pansus (Hak Angket KPK) lebih mewakiki dirinya sebagai politikus. Sehingga orientasinya selalu pada kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan untuk menjatuhkan KPK. Karna KPK diletakan sebagai ancaman," ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Fickar, Pansus Angket KPK juga telah gagal fokus dan tidak memiliki nalar hukum. Terlebih, setelah dalam melakukan tugasnya, mereka meminta pendapat dari para narapidana yang tak lain adalah koruptor.
"Seluruh tindakan Pansus juga mengarah pada upaya pelemahan KPK, bermuatan politis, bahkan terkesan sebagai upaya balas dendam kepada KPK yang telah mengusut perkara E KTP," tambah Fickar.