REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan organisasi masyarakat (ormas). Perppu ini nantinya bisa digunakan untuk membubarkan setiap Ormas yang dianggap tidak sesuai dengan dasar negara dan visi misi pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, meski nantinya ada ormas yang dibubarkan oleh pemerintah, akses ke media sosial masih bisa dilakukan. Asalakan konten yang disajikan media sosial tersebut tidak bertentangan dengan Sara dan merugikan pihak lain.
"Nggak ada kalau itu (pemblokiran). Apa yang namanya penapisan, pembatasan akses di dunia maya tidak ada kaitannya dengan Perppu (Ormas). Kita mengacunya pada UU ITE," ujar Rudiantara, Rabu (12/6).
Rudiantara menjelaskan, pemblokiran terhadap konten di media sosial baru bisa dilakukan jika konten yang disajikan tidak sesuai dengan UU ITE. Ketidaksesuaian tersebut pun harus melibatkan pihak ketiga seperti Polri atau Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT).
Misalnya terdapat media sosial yang melakukan penipuan, maka data tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Jika ada konten yang terkait dengan radikalisme maka akan bekerjasama dengan BNPT. Saat ada konten terkait dengan obat-obatan palsu maka bisa dimintai data dari BPPOM.
Dengan UU ITE, Kemenkominfo baru bisa menilai bahwa media sosial ormas tertentu bermasalah dan harus diblokir ketika Kemenkominfo menilai bahwa akun tersebut memang bersebarangan dengan UU ITE. Jika tidak, maka Kemenkominfo tidak bisa melakukan pemblokiran secara sembarang.