REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mewakili Pemerintah RI menghadiri acara Global Conference on Media Freedom di Printworks, Surrey Quay Road, London yang digelar pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019 beberapa waktu lalu. Keterlibatan Pemerintah Indonesia adalah sebagai langkah aktif dalam kampanye global untuk kebebasan media.
Melalui konferensi tersebut, Inggris yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), meluncurkan Global Media Defence Fund (Dana Pertahanan Media Global) yang mana dihadiri oleh beberapa negara termasuk Indonesia.
Rudiantara mengatakan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, termasuk memberikan ruang terhadap insan pers. Sebagaimana yang diketahui, kebebasan pers atau freedom of the press merupakan hak konstitusional dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada insan pers.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. “Agenda ini penting, terutama untuk mengetahui seputar dinamika insan pers dalam tataran global,” kata Rudiantara di London dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (20/7).
Rudiantara menjelaskan, pihaknya mendukung penuh kebebasan media serta para pekerja pers. Menurutnya, pemerintah manapun mesti memiliki komitmen memperjuangkan para jurnalis melalui dukungan terhadap akses layanan hukum serta berbagai pelatihan.
“Indonesia upaya dunia internasional membangun jaringan dukungan untuk teman-teman jurnalis, mendukung jurnalisme warga atau citizen journalism. Termasuk dalam mengatur konflik dan pascakonflik,” ucap Rudiantara.