Rabu 12 Jul 2017 05:57 WIB

Polisi Bekuk Pasangan Kencan Transaksi Sabu

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono di Madiun, Selasa, mengatakan tersangka adalah Putu (31) Warga Badung, Provinsi Bali yang bekerja sebagai sopir bus AKAP jurusan Jakarta-Bali dan Natasya (25) warga Kelurahan Karangtengah Prandon, Kabupaten Ngawi.

"Keduanya adalah pasangan teman kencan. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," ujar AKP Sukono kepada wartawan di mapolres setempat.

Menurut dia, keduanya ditangkap di tempat terpisah. Namun, sebelumnya keduanya sempat terlihat bertransaksi di kawasan jalan Raya Solo, wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Diduga saat itu Putu baru saja menerima satu paket hemat sabu-sabu dari Natasya.

Mengetahui transaksi tersebut, polisi yang sudah mengicar Putu, segera mengejar dan menangkap pria asal Bali tersebut. Awalnya Putu sempat membuang sebuah bungkus rokok di jalanan sekitar. Diduga kuat, bungkusan rokok itu adalah narkoba yang hendak ia sembunyikan.

Saat dicari dan ditemukan oleh polisi, ternyata bungkus rokok yang dibuang tersangka berisi satu paket hemat sabu-sabu dengan berat mencapai 0,48 gram.

"Melalui keterangan Putu, kami lalu berhasil menangkap tersangka N (Natasya) di sebuah penginapan di Magetan. Kami juga mengamankan sejumlah alat untuk mengonsumsi narkoba dari tersangka N," kata dia.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka Natasya mengaku sudah sekitar tiga kali memasok narkoba jenis sabu-sabu ke teman kencannya tersebut.

"Masing-masing paket sabu-sabu tersebut dihargai berbeda. Untuk pengiriman pertama dan kedua dihargai sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan paket ketiga dijual dengan harga Rp 950 ribu," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement