Selasa 11 Jul 2017 20:47 WIB

Gerindra: UU Pemilu Lama Sudah tak Relevan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria (tengah).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu Ahmad Riza Patria wacana kembali ke Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) lama seharusnya tidak perlu muncul. Dia mengatakan UU Pemilu yang digunakan pada 2014 sudah tidak relevan untuk Pemilu 2019. 

"Harusnya opsi itu tidak perlu muncul," kata dalam diskusi bertajuk 'Ending RUU Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7).

Riza menanggapi sikap pemerintah yang bersiap menarik diri pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan mewacanakan kembali ke UU Pemilu lama. Hal itu kalau besaran presidential threshold atau ambang batas pencapresan yang diputuskan pansus pemilu tidak sesuai dengan kehendak pemerintah, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Menurut Riza, pemerintah seharusnya optimistis bisa menyelesaikan revisi UU Pemilu pada bulan ini. "Kalau kita optimistis, yakin, bahwa undang-undang ini akan selesai, ini selesai, nggak ada yang sulit kok, tinggal satu poin," kata dia. 

Riza menyatakan jika memang pembahasan di pansus tidak mencapai mufakat soal persentase ambang batas pencapresan maka ada opsi lain untuk menyelesaikan revisi aturan ini. "Ya sudah divoting saja dan selesai, nah jangan sampai nanti kalau sudah divoting, diputuskan, jangan sampai pihak pemerintah justru menarik diri," kata dia. 

Pemerintah mengusulkan ambang batas pencapresan atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR. Usulan pemerintah didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. 

Beberapa partai seperti PAN, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra menginginkan ambang batas tidak lagi diterapkan atau nol persen dengan alasan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019 diselenggarakan serentak. 

Partai Hanura, didukung PKS, PKB, dan PPP, memilih jalan tengah, yaitu ambang batas 10-15 persen. Perbedaan ini membuat pembahasan RUU Pemilu yang diusulkan oleh pemerintah mencapai jalan buntu. 

Riza menilai, jika RUU Pemilu tidak selesai pembahasannya maka pemerintah juga akan dipandang negatif. Selain itu, pemerintah akan dipersalahkan karena tidak mampu menyelesaikan RUU Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement