Selasa 11 Jul 2017 15:12 WIB

Gatot Brajamusti Rencana Ajukan Peninjauan Kembali

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot
Foto: Antara/Dhimas B Pratama
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhi pidana hukuman sepuluh tahun penjara.

"Baru kemarin saya dapat jawaban dari Pak Gatot, bahwa dia memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi dan akan cari jalan lain, mungkin melalui PK. Tapi kami akan lihat-lihat dulu, apakah ada celah atau tidak," kata Irfan Suryadiata, perwakilan Tim Penasihat Hukum Gatot Brajamusti kepada wartawan di Mataram, Selasa (11/7).

Rencana pengajuan PK ini akan dilihat dari penerapan hukum yang sudah dijalankan, baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. "Kami akan pelajari kembali penerapan hukum yang dijalankan, apakah ada kesalahan atau tidak. Tapi kalau tidak ada itu, maka novum (bukti baru)," ujarnya.

Karena itu, Irfan menegaskan bahwa pihaknya yang belum lama ini menerima pemberitahun putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram itu akan mendiskusikan kembali rencana pengajuan PK di internal tim penasihat hukum.

"Makanya kita akan pelajari kembali materinya mulai dari putusan pengadilan negeri, apakah ada bukti baru atau tidak, kan masih ada tenggat waktu hingga 180 hari terhitung putusan bandingnya itu," ucapnya.

Majelis Hakim perkara banding Gatot Brajamusti pada 14 Juni 2017, telah menjatuhi hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan banding yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjatuhi pidana hukuman selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Mantan Ketua Parfi yang tertangkap tangan mengantongi narkotika golongan I jenis sabu-sabu saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement