Kamis 03 Aug 2017 12:34 WIB

Berkas Gatot Brajamusti Diserahkan ke Kejari Jaksel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Gatot Brajamusti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gatot Brajamusti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melimpahkan berkas Gatot Brajamusti ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Berkas kasus ini dilimpahkan setelah berkas kasusnya dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, polisi akan menyerahkan Gatot ke Kejari Jakarta Selatan. Adapun berkas tersebut sudah dinyatakan telah lengkap atau P21 sejak bulan April 2017 lalu.

"Hari ini berkas GB dilimpahkan tahap dua, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi, pelecehan di bawah umur, dan kasus kepemilikan senjata api," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun melakukan penjemputan terhadap Gatot Brajamusti Kamis (3/8) hari ini sekaligus mengambil kelengkapan berkasnya. Rencananya, mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini akan dibawa dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Polda Metro Jaya dan akan ditempatkan di LP Cipinang.

Mantan ketua PARFI yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pada Rabu (2/8), Kalapas Mataram Gun Gun Gunawan juga menyatakan rencana pemindahan Gatot ke Jakarta pada Kamis hari ini untuk pemberkasan penyidikan. Penyidikan ini masih berkaitan dengan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di Jakarta. 

Gatot terjerat sejumlah kasus dan bermula saat dia digerebek di sebuah hotel di Mataram, NTB. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan narkotika. Lalu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Gatot di Jakarta Selatan. 

Dari rumah Gatot, polisi mendapati dua senjata api, ratusan amunisi dan hewan langka. Gatot juga dilaporkan dengan dugaan pencabulan oleh dua perempuan yang mengaku sebagai mantan muridnya. Penyanyi Reza Artamevia juga turut melaporkan Gatot ke polisi atas tuduhan penipuan.

Terkait kasus di hotel di Mataram, pada awal Juli, Pengadilan Tinggi NTB menambah hukuman pria yang kerap disapa Aa Gatot ini menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Brajamusti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement