Selasa 11 Jul 2017 16:03 WIB

Tjahjo: Ambang Batas Capres yang Sudah Baik Dipertahankan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy (kanan) dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rufinus Hutauruk (kiri) memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) malam.
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy (kanan) dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rufinus Hutauruk (kiri) memberikan keterangan kepada awak media seusai rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pemerintah dan Panitia Khusus RUU Pemilu di DPR akan membahas masalah presidential threshold dan empat isu lainnya dalam RUU Pemilu pada Kamis (13/7) mendatang. Dalam agenda tersebut, pemerintah akan mendengarkan masukan seluruh fraksi.

Pemerintah berharap RUU Pemilu ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. "Kalau tidak bisa musyawarah ada dua opsi. Pertama, dibawa ke paripurna untuk voting, atau kedua, pemerintah menyatakan pendapat," jelas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).

Lebih lanjut, isu presidential threshold merupakan isu yang paling sulit diputuskan lantaran menyangkut kepentingan politik jangka panjang. Sedangkan, empat isu lainnya disebut Tjahjo telah mencapai kesepakatan. "Jadi yang empat diam-diam semua fraksi itu sudah tidak ada sekat bahwa ini fraksi pemerintah ini nggak, tapi yang satu ini kan kepentingan politik jangka panjang," ujar dia.

Masih belum tercapainya kesepakatan terkait isu presidential threshold dikarenakan adanya perbedaan sikap antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR. Pemerintah, kata Tjahjo, ingin agar ambang batas pencalonan presiden tetap seperti sebelumnya yakni 20-25 persen. "Pemerintah hanya mengimbau, silahkan saja itu hak partai, kalau Demokrat mau 0 persen, partai ini mau 10 persen, ini mau sekian persen, terserah saja. Tapi kami ingin yang sudah baik dipertahankan ," kata dia.

Menurut dia, ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang sudah disepakati selama ini terbukti berjalan demokratis dan tak bermasalah. Tjahjo mengatakan, pembahasan isu presidential threshold bukanlah terkait pada persoalan apakah pemerintah ingin atau tidak untuk memberikan diskon di bawah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. "Ini kan bukan masalah diskon," ucapnya.

Tjahjo menyampaikan, pemerintah tetap menginginkan ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen lantaran dinilai sebagai sistem yang efektif. "Ini masalah sistem yang kita sudah sepakat, sistem kuat masih kita pertahankan untuk bangun sistem presidensial yang lebih efektif," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement