Selasa 11 Jul 2017 15:46 WIB

Tiga Napi Nusakambangan yang Kabur Masih Diburu

LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tiga narapidana yang kabur dari dua lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, masih dalam pengejaran, kata Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Abdul Aris. "Hingga saat ini, keberadaan mereka belum diketahui namun diperkirakan masih di Pulau Nusakambangan," kata Abdul Aris yang juga Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap, Selasa (11/7).

Ia mengatakan, pengejaran terhadap tiga orang napi yang kabur itu tidak hanya melibatkan petugas lapas di Nusakambangan tetapi juga personel Kepolisian Resor Cilacap, Komando Distrik Militer 0703/Cilacap, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap. Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyebar serta memasang selebaran berisi foto dan identitas napi yang kabur.

Sebanyak tiga orang napi dilaporkan kabur dari dua lapas di Pulau Nusakambangan pada waktu yang berbeda. Seorang napi kasus perampokan, Kadarmono (46), warga Kelurahan Sekaran RT 03 RW 01, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dilaporkan kabur dari Lapas Permisan sejak tanggal 19 Juni 2017 dan hingga kini belum bisa ditangkap kembali

Kadarmono yang sedang menjalani masa asimilasi karena masa hukumannya tinggal empat tahun dari total hukuman 14 tahun penjara itu diyakini masih berada di Pulau Nusakambangan. Hal itu disebabkan banyak warga Kampung Laut terutama yang rumahnya dekat dengan daerah Jongorasu, Pulau Nusakambangan, kehilangan barang dan bahan makanan.

Selain itu, salah seorang pegawai Lapas Permisan bernama Septian mengalami luka akibat sabetan golok saat berusaha menangkap Kadarmono pada tanggal 3 Juli 2017. Sementara pada hari Ahad (9/7), dua orang napi kasus pencurian dilaporkan kabur dari Lapas Besi dengan cara menjebok atap kamar mandi yang sudah tidak dipakai.

Dua orang napi Lapas Besi yang kabur terdiri atas Agus Triyadi, alamat terakhir Jalan Stasiun RT 02 RW 03, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Cilacap, dengan masa pidana 14 tahun dan empat tahun penjara serta yang akan bebas pada 24 Juli 2026. Seorang napi lagi adalah Hendra alias Hen, dengan alamat terakhir Jorong Sebrang Piruko Timur, Kewalian Kota Baru, Kecamatan Kota Baru l, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Hendra memiliki masa pidana sembilan tahun dan 10 tahun penjara yang akan bebas pada 11 Juni 2030.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement