Selasa 11 Jul 2017 12:10 WIB

Pemprov Bali Gelontorkan 400 Miliar Bantu Desa Adat

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah wanita menjunjung sesaji saat Hari Raya Galungan di Desa Adat Penglipuran, Bangli, Bali, Rabu (5/4). H
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Sejumlah wanita menjunjung sesaji saat Hari Raya Galungan di Desa Adat Penglipuran, Bangli, Bali, Rabu (5/4). H

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menggelontorkan bantuan keuangan khusus mencapai Rp 404,800 miliar untuk desa pekraman atau desa adat. Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada 607 desa, 1.385 desa pekraman, 1.438 subak basah, dan 1.118 subak abian di sembilan kabupaten dan kota di Bali.

"Masing-masing desa pekraman mendapat Rp 200 juta," kata Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, Selasa (11/7).

Kepala desa dan aparat desa diminta menggunakan dana tersebut mengacu kepada aturan berlaku dan pedoman teknis yang ada. Sudikerta mengatakan bantuan keuangan khusus ini memberi stimulasi kepada desa pekraman, subak basah, dan subak abian di Bali untuk melaksanakan program-program berlandaskan Tri Hita Karana, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam sekitar, dan manusia dengan manusia.

Bantuan keuangan khusus ini diberikan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan seni budaya Bali. Desa adat juga berperan mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat menyelenggarakan pembangunan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana mencontohkan total dana bantuan keuangan khusus tersebut. Kabupaten Buleleng misalnya mendapat bantuan untuk 160 desa pekraman, 282 subak basah, dan 200 subak abian mencapai Rp 56,100 miliar.

"Bantuan keuangan khusus Rp 200 juta tersebut maksimal 10 persennya untuk operasional, lima persen untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sisanya untuk pembangunan desa disesuaikan skala prioritas dan kebutuhan desa pekraman setempat," katanya.

Dana bantuan ini dapat dicairkan setelah kepala desa menyerahkan rancangan anggaran belanja kepada pemerintah provinsi. Desa pekraman dan subak yang melaksanakan pembangunan fisik pada obyek sama yang telah dianggarkan dalam APBD kabupaten atau kota atau APBD desa juga tak diperkenankan memanfaatkan bantuan keuangan khusus provinsi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement