Selasa 11 Jul 2017 12:30 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Buni Yani berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang keempat dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang keempat dirinya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani perkara ujaran kebencian melalui medis sosial, menolak eksepsi yang tdakwa Buni Yani. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka persidangan perkara ini bisa dilanjutkan.

"Memutuskan eksepsi penasehat hukum terdak tidak bisa diterima. Karena itu memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan sidang ini," kata Ketua Majelis Hakim, M Sapto saat membacakan putusan selanya di Aula Gedung Arsip Kota Bandung, Jl Seram, Selasa (11/7).

Sebelum dibacakan putusan sela, hakim M Sapto menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukum apakah tidak keberatan jika dibacakan pokoknya saja dan dijawab tidak keberatan oleh keduanya. Dalam pembacaan sidang putusan sela yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB tersebut, majelis hakim yang membacakan terlebih dulu pertimbangan-pertimbangannya.

Karena cukup panjang, pembacaan putusan sela pun dilakukan secara bergantian oleh tiga orang majelis hakim. Setelah satu jam berlangsung, materi pokok putusan sela pun dibacakan oleh M Sapto.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majalis hakim, maka penuntut umum akan melanjutkan sidang ini dengan materi keterangan saksi-saksi pada Selasa (18/7) pekan depan. Menanggapi penolakan terrsebut, kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian, keberatan dengan penolakan majelisnhakim tersebut.

Namun, dia akan menyampaikan keberatan tersebut dalam sidang pokok perkara. "Keberatan kami akan disampaikan dalam sidang pokok perkara," kata dia saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement