Selasa 11 Jul 2017 01:40 WIB

Polres Mataram Tangani Kasus Pembuangan Bayi

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Musyawir
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus pembuangan bayi yang ditemukan di wilayah Ranjok Barat, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasubbag Humas Polres Mataram AKP I Wayan Arnawa mengatakan kasusnya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) setelah anggota yang bertugas di Polsek Lingsar, mendapat laporan dari masyarakat setempat.

"Bayi ini awalnya ditemukan warga tergeletak begitu saja di sebuah kebun dan sekarang pelakunya (ibu kandung) sudah diamankan. Proses hukumnya langsung diambil alih unit PPA," kata Arnawa di Mataram, Senin.

Arnawa mengatakan bayi perempuan yang ditemukan warga pada Ahad (9/7) pagi itu dinyatakan masih dalam keadaan sehat. Pelakunya diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun hasil dari olah TKP di lapangan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, baru terungkap pelakunya yang tidak lain merupakan ibu kandungnya sendiri," ujar Arnawa.

Namun pelaku yang berinisial NH (20), dalam keterangannya mengaku terpaksa membuang anak yang dilahirkannya pada Selasa (4/7) lalu, karena malu. Bayi perempuan yang dia buang ini diakuinya adalah hasil hubungannya diluar nikah dengan kekasihnya berinisial MA (20).

"Sebelumnya, saat janinnya masih berusia lima bulan, NH sempat diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh MA, tapi karena tidak juga berhasil, akhirnya NH memutuskan untuk menyembunyikan masalahnya sampai akhirnya memberanikan diri melakukan proses persalinan tanpa sepengetahuan orang tuanya di dalam kamar," ucap Arnawa.

Lebih lanjut, bayi perempuan tersebut untuk sementara ini ditampung di Panti Sosial Paramitha.

Sedangkan NH bersama MA yang juga turut diamankan dan saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Mataram guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini keduanya terancam dikenakan Pasal 305 KUHP tentang pembuangan bayi dengan pidana hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement