REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesinetron Ammar Zoni ditangkap lantaran terbukti memiliki sejumlah narkoba. Narkoba itu diketahui berjenis ganja dengan berat 39,1 gram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Suyudi Ario Seto menyatakan, Ammar diamankan Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (7/7) sekitar jam 10.30, di kediamannya yang terletak di bilangan Jalan Perumahan Pesona Khayangan Blok CM No 05B, RT 04/27, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. "Jumat tanggal 7 Juni jam 10.00, tim pemburu narkoba (TPN) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah diduga menjadi tempat penyalagunaan narkoba," kata Suyudi di Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Menurut Suyudi, polisi lebih dahulu menangkap teman Ammar yang bernama Mustaqim. Dia pun ditangkap di hari yang sama. Kemudian penyidikan berkembang hingga mengarah ke penangkapan Ammar di rumahnya. "Di sana polisi mengamankan AZ. Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkoba berupa ganja yang disimpan dikamarnya dalam bentuk toples," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ammar terancam dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.