Jumat 07 Jul 2017 19:28 WIB

Bupati Simalungun Nonaktifkan Kadis Kesehatan Terkait Suap

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah .
Bupati Simalungun JR Saragih (kiri) tinjau pelayanan kesehatan gratis.
Foto: dok
Bupati Simalungun JR Saragih (kiri) tinjau pelayanan kesehatan gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bupati Simalungun JR Saragih menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Jan Maurisdo dan sekretarisnya, Lukman Damanik. Tindakan tegas ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut di kantor Dinas Kesehatan Simalungun beberapa waktu lalu.

"Pemberlakuan pemberhentian ini dimaksudkan agar mempermudah proses penyelidikan," kata JR Saragih, Jumat (7/7).

JR Saragih mengaku menyerahkan proses penyidikan kasus tersebut sepenuhnya kepada polisi. Pemerintah Kabupaten Simalungun pun, lanjutnya, akan melakukan pengusutan internal.

"Saya akan periksa semua yang ada di Dinas Kesehatan dan bila terbukti bersalah maka saya tidak segan-segan akan melimpahkan kepada yang berwajib untuk diproses," ujar dia.

JR Saragih menegaskan, meski Kepala Dinas dinonaktifkan, seluruh pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas yang ada di Simalungun tetap berjalan seperti biasa.

"Pelaksanaan nonaktif sifatnya untuk mengetahui kebenaran yang ada di Dinas Kesehatan, untuk yang lainnya tetap berjalan seperti biasanya tak terkecuali puskesmas maupun pelayanan kesehatan lainnya," kata JR Saragih.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Senin (3/7) siang. Polisi kemudian menetapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun, Lukman Damanik dan pegawai koperasi Dinas Kesehatan Simalungun, Flora Sandora Boru Purba, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pengutipan pungutan liar (pungli) dari para calon ASN tenaga medis di Simalungun yang baru diangkat dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pungli yang dilakukan senilai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah amplop atas nama Juwita Herliyanti Hasibuan berisi Rp 20 juta, sebuah amplop atas nama Ferawati Silalahi berisi Rp 20 juta, uang sejumlah Rp 10 juta dengan tulisan Nova Meilina, dua blok uang Rp 10 juta tanpa nama, sebuah amplop putih tanpa nama berisi Rp 10 juta.

Selain itu lima amplop kosong bertulisan nama calon ASN yang diduga bekas tempat uang, dan sebuah buku tulis berisi daftar nama setoran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement