Ahad 25 Mar 2018 14:54 WIB

Kejati Tunggu Pelimpahan Berkas JR Saragih

Berkas perkara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan DKI.

Bakal calon Gubernur Sumatra Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih menyampaikan orasi seusai diperiksa pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sumut, di Medan, Sumatra Utara, Senin (19/3).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Bakal calon Gubernur Sumatra Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih menyampaikan orasi seusai diperiksa pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sumut, di Medan, Sumatra Utara, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka bakal calon gubernur Sumut JR Saragih. Dia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Karena, menurut dia, Kejati Sumut sampai saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu.

"SPDP tersebut, diterima Kejati Sumut (Senin, 19/3)," ujar Sumanggar di Medan, Ahad (25/3).

Ia menyebutkan, setelah diterima nantinya berkas perkara JR Saragih, Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut. "Apakah, sudah sempurna mengenai syarat formil dan materil perkara pemalsuan itu," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan. Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian di Sentra Gakkumdu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (15/3) malam.

Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018. Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement