Selasa 03 Apr 2018 20:38 WIB

Tim Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka JR Saragih

Pelimpahan terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan gubernur dari Polda Sumut

JR Saragih.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
JR Saragih.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Tim Jaksa dari Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumatra Utara masih menunggu pelimpahan tersangka JR Saragih. Pelimpahan terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan gubernur dari pihak penyidik Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, kejaksaan saat ini menunggu waktu penyerahan tersangka JR Saragih dan barang bukti. Karena, perkara tersangka JR Saragih diyatakan sudah lengkap atau P-21, baik materil mau pun moril.

"Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu (28/3) untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut," ujar Sumanggar di Medan, Selasa (3/4).

Ia mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh tiga orang jaksa.

Pemeriksaan berkas tersebut lebih cepat dua hari dari jadwal yang telah ditentukan. "Sedangkan, jadwal pemeriksaan berkas JR Saragih itu, lebih kurang selama lima hari," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut, ke Kejati Sumut, Senin (26/3) sekira pukul 11.00 WIB, karena dianggap telah lengkap dibuat oleh Tim Penyidik Gakkumdu Sumut.

"Kejati Sumut menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu pada Senin (19/3)," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan. Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018. Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement