Jumat 07 Jul 2017 18:30 WIB

Usai Diperiksa Selama 7 Jam, HT Tantang Pelapor

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo baru saja keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Diperiksa selama tujuh jam, HT menantang pihak yang melaporkannya untuk cek kesehatan.

"Jadi harus dibuktikan secara medis, tidak bisa dengan pengakuan seseorang, 'saya merasa takut karena ada sms seperti itu. Saya merasa terancam'. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya," ujar HT usai diperiksa di Bareskrim Porli, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Menurut HT pembuktian tersebut laik dicoba lantaran pasal yang disangkakan kepadanya dan kini menjeratnya sebagai tersangka. Yakni diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Tahun 2008.

HT memaparkan jika dikenakan pasal tersebut maka ada penjelasan mengenai dampak dan akibat baik kekerasan fisik, Psikis, maupun kerugian materi. Sedangkan yang dialami oleh Jaksa Yulianto menurutnya jelas tidak ada kerugian materi maupun dampak kesehatan.

"Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik, kan tidak. Kemudian kerugian materil juga tidak, sudah jelas. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya," ujar HT.

Menurutnya tidak bisa seseorang begitu saja melaporkan hanya dengan mengaku terancam. Jika mengaku terancam, HT menantang  Jaksa Yulianto untuk mengecek kondisinya. "Ya tentunya semua itu harus dibuktikan, apakah dan akibat negatifnya atas SMS yang saya sampaikan tersebut," ungkap dia.

Dia juga kembali menjelaskan pada waktu itu posisinya masih dalam pencalonan sebagai Presiden RI Indonesia. Sehingga HT mengaku sudah biasa menyuarakan bahwa dirinya akan memberantas oknum-oknum yang semena-mana, transaksional dan abuse of power.

"Jadi itu memang sudah sering saya katakan. Ya kalau saya keliling daerah terus saya menyampaikan visi-misi partai itu sudah bisa saya sampaikan seperti itu. Karena kalimatnya itu jamak dan umum," terang HT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement