REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Al-azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai langkah Pansus yang bermaksud memperkuat KPK harus dibuktikan secara konsisten. Sebab menurutnya, sejauh ini metode kerja Pansus masih dianggap oleh sebagian publik sebagai pelemahan KPK.
"Anggapan ini harus dijawab oleh pansus dengan menghadirkan metode kerja dan kinerja yang sesuai komitmennya dan harapan publik," kata Suparji ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/7).
Lanjut Suparji, jika rekomendasi Pansus Hak Angket ujungnya kemungkinan adalah Revisi UU KPK, ia menilai hal itu tidak akan terjadi jika pemerintah tidak menyetujui Revisi UU KPK tersebut.
"Demikian pula dalam hal pembahasan RUU KUHP, Pemerintah memiliki peran strategis untuk membahas RUU. ujarnya.
"Mau dibawa ke mana hasil pansus ini?. Kalau perbaikan, penataan dan penguatan bagaimana metodenya? Jika melalui UU apakah pemerintah akan setuju membahasnya?," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus hak angket terhadap KPK menuai polemik di publik. Hal tersebut karena sebagian pihak menilai Pansus seolah tengah mencari-cari kelemahan KPK.