Jumat 07 Jul 2017 17:13 WIB

Mantan Kadiskes Lampung Timur Segera Ditahan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Evi Darwati, tersangka kasus pungutan liar dana jaminan kesehatan nasional (JKN), yang terjaring operasi tangkap tangan Polda Lampung segera ditahan. Saat ini tersangka masih dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara karena penyakit darah tinggi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengatakan, penyidik menolak penangguhan penahanan dan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka Evi Darwati yang saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara. “Kalau sudah sembuh (akan kami tahan, Red),” kata Kapolda, Jumat (7/7).

Ia menyatakan tersangka memiliki riwayat medis mengidap penyakit darah tinggi. Saat ini penyidik membantarkan tersangka di RS Bhayangkara hingga penyakitnya sembuh baru dilakukan eksekusi penahanan.

Selain kepala Diskes Lamtim, penyidik juga telah menetapkan tersangka kepada staf Diskes Lamtim. Dalam keterangan yang diperoleh, kedua tersangka memiliki peranan yang sama dalam proyek JKN. Tersangka meminta jatah atau pungli kepada 34 puskesmas di Kabupaten Lamtim, yang anggaran masing-masing Rp 1 miliar.

Kapolda Lampung belum berkomentar terkait adanya tersangka baru dalam kasus program JKN di Lamtim. Sedangkan Bupati Lamtim Chusnunia Chalim telah memecat Evi Darwati sebagai kadiskes Lamtim dan menunjuk pejabat sementara per 4 Juli 2017. Sebelum dibantarkan di RS Bhayangkara, tersangka Evi Darwati tidak berkomentar ditanya wartawan terkait kasusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement