Jumat 07 Jul 2017 17:01 WIB

DPR: Dana Parpol tak Ada Kaitan dengan RUU Pemilu

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menegaskan penambahan dana Parpol (Partai Politik) tidak ada kaitannya dengan RUU Pemilu yang dibahas saat ini.

"Penambahan dana partai politik, tidak ada hubungannya dengan presidential threshold atau Isu isu krusial yang sedang di bahas dalam pansus pemilu RUU Pemilu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7).

Agus menjelaskan, rencana penambahan dana Parpol (Partai Politik) merupakan implementasi dari keputusan rapat DPR dengan Pemerintah. Penambahan dana partai yang dimaksud adalah dari 108 rupiah menjadi 1.000 rupiah.

"Penggunaan dana partai politik juga harus transparan dan akuntabel dengan di audit oleh auditor independen yang dapat di ketahui masyarakat secara luas. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dari penggunaan anggaran yang diperuntukkan untuk dana partai politik tersebut," katanya.

 

Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan, penyerahan dana partai politik tentu harus diberikan kepada partai politik sesuai dengan tingkatannya dan disesuaikan dengan perolehan suara dari partai politik yang bersangkutan.

"Hal ini perlu kami sampaikan agar menjadi bagian dari informasi bahwasanya dana partai politik harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas," ujar dia mengakhiri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement