Jumat 07 Jul 2017 15:31 WIB

HT Datangi Bareskrim, Pengacara Yakin Kliennya tak Ditahan

Rep: Mabruroh / Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (kanan).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/7). Ia yang diperiksa sebagai tersangka datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada sekitar pukul 08.45 WIB.

HT menjadi tersangka kasus dugaan SMS berdana ancaman kepada Jaksa Yulianto. Bila sebelumnya HT sempat mangkir dari panggilan pertama, pengacara memastikan HT penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri. "Iya hadir," ujar pengacara HT, Adidharma Wicaksono melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (7/7).

Menurutnya tidak ada persiapan apapun yang dilakukan untuk memenuhi panggilan penyidik meskipun status kliennya sudah menjadi tersangka. "(Persiapan) Ya biasa-biasa saja," ucap Adidharma.

Ia juga optimistis kliennya tidak akan ditahan meski berstatus sebagai tersangka. "Insha Allah aman, kita optimistis baik-baik saja. Saya tidak mau mendahului sesuatu yang belum ada," terangnya.

HT dilaporkan oleh Jaksa Yulianto mengenai SMS kaleng bernada ancaman yang diterima pada awal Januari 2017. Yulianto sendiri enggan mengatakan bagaimana caranya mengetahui bahwa SMS tersebut datang dari HT.

HT mengakui ia yang mengirimkan SMS tersebut. Saat itu dia tengah berada di luar negeri sehingga hanya bisa berkirim pesan. Namun, HT membantah tuduhan dalam laporan polisi yang dibuat Yulianto. Menurutnya tidak ada maksud ancam mengancam dalam bunyi pesan yang dikirimnya sebanyak dua kali itu.

Kendati demikian ternyata hasil kajian penyidik menemukan adanya unsur pidana seperti yang dituduhkan. Sehingga penyidik pun menetapkan HT sebagai tersangka. HT sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 4 Juli 2017 lalu sebagai tersangka. Sayangnya karena ada keperluan mendadak sehingga HT tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement