Jumat 07 Jul 2017 15:06 WIB

Wakil Ketua DPR Ingatkan KPK Transparan Tangani Kasus KTP-El

Rep: FAUZIAH MURSID/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntanbel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-El). Menurut dia, jangan sampai KPK terpengaruh dengan hal-hal di luar proses hukum.

Karena itu, ia pun juga mengajak publik mengawasi proses hukum terkait kasus KTP-el tersebut. "Kami seluruhnya mari sama-sama awasi KPK agar kerja transparan, akuntabel dan berkeadilan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (7/7).

Agus mengutarakan permintaan itu menyusul rencana KPK memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai kasus dugaan korupsi KTP-El pada Jumat (7/7) hari ini. Namun, Setya tidak bisa memenuhi pemanggilan itu karena sedang sakit vertigo

Di sisi lain, DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK. Pansus yang terbentuk karena pernyataan Miryam S Haryani dalam sidang dugaan korupsi KTP-El di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Agus, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait penanganan kasus lantaran merupakan proses hukum. "Kasus KTP-el di tangan KPK, serahkan sepenuhnya pada KPK untuk selesaikan," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut menambahkan kerja pemimpin DPR dalam hal pengambilan keputusan tidak pernah terganggu ketika Setya memenuhi panggilan KPK. Sebab, pengambilan keputusand di DPR bersifat kolektif kolegial.

"Pimpinan DPR kan ada lima dan keputusannya kolektif kolegial, meski dipanggil dengan kesibukannya tertentu, tentu DPR akan berjalan terus tanpa ada masalah," kata dia.

Setya sudah beberapa kali diperiksa KPK untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Nama Setya disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto yaitu ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek KTP-El.

KPK memang sedang memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana KTP-E.

Pada pekan ini KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, anggota DPR fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali dan juga pimpinan banggar saat KTP-El dianggarkan Mechias Markus Mekeng. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement