Jumat 07 Jul 2017 14:15 WIB

Wakapolda: Kasus Kaesang Tetap Diproses Sesuai Mekanisme

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Kaesang Pangarep dalam video
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang Pangarep dalam video "Papa Minta Proyek".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana mengatakan ada mekanisme untuk menghentikan kasus yang sedang dalam penyelidikan ataupun penyidikan.

Tak terkecuali laporan ujaran kebencian terhadap putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat ke Polresta Bekasi beberapa hari lalu. "Kita proses sesuai mekanisme yang ada. Berdasarkan kesimpulan sementara belum ada unsur pidana," ungkap Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7).

Suntana menjelaskan bila tidak ditemukan unsur pidana, maka laporan tidak akan dilanjutkan. Namun, tetap harus menjalani proses. Karena itu proses gelar perkara pun tetap harus dilakukan, termasuk meminta keterangan dari pelapor. "Ya harus itu (keterangan pelapor). Gini, polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu menerima kasus, menerima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu," jelasnya.

Sebelumnya, Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin mengatakan kasus yang dilaporkan Muhammad Hidayat tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja, ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," tegasnya.

Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan, padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar 'ndeso'". Belakangan diketahui bahwa Hidayat sering membuat laporan ke polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017. "Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," kata Rikwanto.

Baca juga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement