REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan jumlah kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak selama kurun waktu lima tahun terakhir sejak 2012 meningkat dari 18.718 menjadi 54.041 kasus pada Juni 2017.
Angka tersebut menunjukkan perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan layanan yang dibutuhkan korban, baik medis, psikologis, dan bantuan hukum dalam upaya pemulihan kondisinya.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan Kemen PPPA menginisiasi membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di daerah sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya adalah di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kabupaten Wonogiri menjadi kabupaten ke-9 di Indonesia yang memiliki satgas, namun dengan rekor Satgas PPA terbanyak yang pernah dikukuhkan oleh Kementerian PPPA, yakni 3.060 orang. Yohana mengaku sangat kagum dan mengapresiasi keterlibatan para peserta pelatihan Satgas.
“Peran Satgas PPA di daerah sangat penting. Ini merupakan aset bagi Kemen PPPA dan Pemerintah Daerah Wonogiri untuk mengurangi dan mencegah masalah perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Wonogiri,” ujar Yohana dalam siaran pers kepada Republika, Jumat (7/7).
Yohana mengatakan satgas yang telah dibentuk akan diberikan pelatihan. Materinya terkait dengan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Selain itu, akan diberikan pelatihan penanganan korban sebagai bekal bagi optimalnya Satgas PPA dalam memberikan pelayanan.
Menurut dia, Satgas PPA yang telah dibentuk bertujuan membantu Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di daerah. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam menjangkau, mengidentifikasi, melindungi, dan memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan dirampas hak-haknya.
Yohana menjelaskan, pembentukan Satgas PPA bukan untuk membentuk lembaga baru di daerah, namun untuk membantu P2TP2A dalam menangani masalah perempuan dan anak. Seluruh hasil pelaksanaan tugasnya di lapangan akan disampaikan kepada P2TP2A untuk ditindaklanjuti.
Menteri PPPA berharap seluruh anggota Satgas PPA dapat bersinergi dengan P2TP2A atau UPT-PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar dapat melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan etika yang telah diajarkan dalam pelatihan dan memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada korban.
"Penyelesaian permasalahan terhadap masalah perempuan dan anak, baik di pusat maupun daerah, hanya akan terjadi apabila seluruh elemen pemerintah, Satgas PPA, dan masyarakat ikut terlibat, peduli, sigap, dan tanggap dalam melindungi perempuan dan anak,” ujar Yohana.
n Kabul Astuti