Kamis 06 Jul 2017 21:48 WIB

Dishub Jabar Siapkan Pembahasan Kuota Taksi Online

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Hazliansyah .
Taksi Online Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi Online Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat akan membahas implementasi dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek yang berkaitan dengan taksi online (daring).

Kepala Dishub Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, pembahasan yang utama di antaranya ialah terkait kuota taksi daring yang ketetapannya diserahkan kepada pemerintan daerah.

"Kami akan kumpul dengan kabupaten kota terutama untuk membicarakan masalah kuota dan sosialisasinya," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (6/7).

Pembahasan kuota akan disesuaikan dengan kebutuhan kota kabupaten setempat. Karena kebutuhan setiap daerah pasti berbeda-beda.

Kajian ini, ujarnya, akan diputuskan melalui ketetapan Gubernur Jawa Barat. Namun, sebelum dijadikan acuan pelaksanaannya di daerah dan disahkan gubernur, akan dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat.

"Kuota ditetapkan oleh gubernur merupakan hasil konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi," ujarnya.

Ia berharap ketetapan ini bisa segera dikeluarkan. Sehingga bisa disosialisasikan ke pengusaha transportasi online dan masyarakat dan diimplementasikan pelaksanaannya di lapangan.

Dengan adanya Permenhub, Dedi menilai sudah tidak lagi dibutuhkan Pergub untuk mengatur transportasi online ini. Aturan yang ditetapkan pun sudah begitu jelas, termasuk soal tarif dan stnk.

Ia meminta perusahaan penyedia jasa transportasi online mengikuti aturan yang ditetapkan. Sebab jika melanggar, akan ada sanksi yang diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement