Kamis 06 Jul 2017 15:00 WIB

DPR Temui Napi Korupsi Dinilai tak Hargai Peradilan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kiri) berbincang bersama Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar (kanan) disela rapat panitia khusus angket KPK di Kompleks Parlemen,Jakarta, Senin (19/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kiri) berbincang bersama Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar (kanan) disela rapat panitia khusus angket KPK di Kompleks Parlemen,Jakarta, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dan Lapas Pondok Bambu. Menurut Juru Bicara Forum Guru Besar Antikorupsi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Asep Saefuddin kunjungan tersebut justru menunjukan bahwa pansus hak angket KPK tak menghargai proses peradilan yang telah berjalan.

“Ya itu juga berarti suatu lembaga negara yang tidak menghormati suatu konsep peradilan yang sudah berjalan. Itu akan menjadi tendensi yang tidak baik bagi lembaga-lembaga lainnya,” kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).

Menurutnya, langkah pansus hak angket KPK yang menemui narapidana kasus korupsi justru menjadi bias dan menyalahi proses metodologi sampling. Ia menilai untuk mencari masukan terkait kasus korupsi seharusnya tak dilakukan terhadap narapidana. Lebih baik, kata dia, masukan didapatkan dari para ahli atau guru besar antikorupsi.

“Menurut metodologi sampling, itu tidak perlu. Itu salah banget. Secara metodologi, meminta pendapat dari orang terpidana itu bias. Sebenarnya tidak perlu dilakukan,” ujarnya.

Asep menyampaikan, sejak awal pansus hak angket KPK dinilai telah menyalahi aturan atau cacat secara hukum. Karena itu, pansus hak angket tak dapat dilanjutkan. Proses yang tidak sesuai aturan tersebut dikhawatirkan justru menjadi pendidikan yang tidak baik bagi masyarakat.

Ia juga menilai, seharusnya DPR mendukung lembaga antikorupsi tersebut untuk memberantas tindakan korupsi. Hak angket pun tidak perlu dilakukan. Namun, DPR dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.

Kunjungan pansus hak angket DPR terhadap KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dan Pondok Bambu dilakukan untuk menyelidiki proses dan standar operasional pemeriksaan dan penyidikan di KPK. Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska mengatakan, kunjungan pansus ke lapas menemui narapidana korupsi dilakukan dalam bentuk audiensi. Melalui audiensi tersebut, para anggota pansus akan melakukan pendalaman.

Baca juga: DPR Minta Pendapat Napi Korupsi, Guru Besar: Salah Banget

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement