Kamis 06 Jul 2017 05:19 WIB

Beberapa Unggahan Video yang Pernah Dilaporkan ke Polisi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Kaesang
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang

REPUBLIKA.CO.ID,ROL JAKARTA -- Laporan ke polisi yang didasarkan atas video yang diunggah ke laman penyedia video, Youtube kembali terjadi. Kali ini menimpa putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kaesang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dalam video yang ia unggah di akun Youtube pribadi miliknya yang diberi nama "Kaesang".

Video berdurasi 2 menit 40 detik tersebut diawali dengan opini Kaesang tentang anak-anak pejabat yang meminta proyek kepada orang tua yang bekerja di Pemerintahan. "Dasar ndeso," begitu kata Kaesang menggambarkan kekecewaannya terhadap kelakuan orang-orang yang dimaksud dalam video tersebut.

Selanjutnya dalam video tersebut, kata "ndeso" diberi tanda sensor. Menurut Kaesang hal itu agar terdengar lebih sopan. Dalam video yang berjudul "Papa Minta Proyek" tersebut, Kaesang juga mengomentari anak-anak kecil yang meneriakan yel-yel "Bunuh Ahok".

"Di sini aku bukannya membela Pak Ahok, tapi disini aku mempertanyakan mengapa anak seumur mereka bisa begitu? sangat disayangkan mengapa anak kecil seperti mereka itu sudah belajar untuk menyebarkan kebencian, apa coba itu? Dasar (sensor)"

Dalam video tersebut Kaesang juga menyatakan pandangannya tentang apa yang seharusnya dilakukan untuk membangun Indonesia yang lebih baik. "Kita tuh harus kerjasama, iya kerjasama, bukan malah saling menjelek-jelekan, ngadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain, apalagi ada kemarin tuh apa namanya yang enggak mau menyolatkan sesama muslim karena cuma perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba? Dasar (sensor). Kita itu Indonesia, kita hidup dalam perbedaan, salam kecebong!" ujar Kaesang di akhir videonya.

Imbas dari video yang diunggah pada Sabtu (27/5) tersebut, seorang warga bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Ahad (2/7) atas dugaan ujaran kebencian melalui video di media sosial.

Hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dan koordinasi dengan Kominfo. "Berkoordinasi dengan siber, koordinasi dengan Kominfo, banyak yang akan dilakukan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Hero Bachtiar.

Pelaporan serupa bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia. Serangkaian pelaporan berdasarkan video yang diunggah ke Youtube sebelumnya juga pernah terjadi, salah satunya adalah video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika berada di Kepulauan Seribu yang diunggah oleh Buni Yani.

Ahok kemudian dilaporkan oleh seseorang bernama Ibnu Baskoro ke Bareskrim Polri pada 12 Oktober 2016. Hingga akhirnya setelah melalui proses persidangan yang panjang, Ahok kemudian dinyatakan oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama dan divonis dua tahun penjara pada Selasa (9/5) lalu.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, juga pernah dilaporkan oleh Advokat Merah Putih atas dugaan ujaran kebencian terhadap umat Hindu di Bali. Menurut Advokasi Merah Putih, pernyataan Rizieq dinilai mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia.

Selain itu putri pertama Presiden Republik Indonesia, Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri juga pernah melaporkan Habib Rizieq Shihab pada 27 Oktober 2016. Berbeda dengan yang apa yang terjadi di Bali, kali ini Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap lambang negara, Pancasila.

Kembali, video yang diunggah di laman Youtube menjadi barang bukti untuk kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement