Rabu 05 Jul 2017 18:51 WIB

Polisi: Pelapor Kaesang Juga Tersangka Ujaran Kebencian

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kaesang
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Hidayat melaporkan putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Kaesang Pangarep atas tuduhan ujaran kebencian (hate speech). Namun, ternyata Hidayat juga merupakan tersangka kasus ujaran kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengkonfirmasi hal itu. Bahkan, Hidayat sudah menjadi tersangka atas dugaan melakukan ujaran kebencian, sama dengan yang dia tuduhkan ke Kaesang.

Argo pun membenarkan kasus yang menimpa Hidayat adalah perihal video dalam aksi bela Islam 4 November 2016. "Ya informasinya seperti itu (tersangka). Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo, Rabu (5/7).

Argo menjelaskan Hidayat yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya ditahan. Namun, penahanannya ditangguhkan. Dia menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu dengan tidak menahan Hidayat. "Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti misalnya dia tidak akan melarikan diri," ujar dia.

Namun, Argo memastikan kasus Hidayat tetap berlanjut dan akan diproses. Dia pun menjelaskan, kendati berstatus tersangka, seseorang tetap diperbolehkan melakukan pelaporan.

Kaesang dilaporkan oleh Muhamad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota. Dia dilaporkan karena dugaan terdapat ujaran kebencian dalam video yang diunggah Kaesang ke akun Youtube-nya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement