Rabu 05 Jul 2017 18:20 WIB

Sanksi Push Up Bagi Pelaku Parkir Liar

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
Penertiban parkir liar, seorang sopir angkot, Soni, mendapatkan hukuman push up lantaran tidak mengenakan seragam, Rabu (5/7).
Foto: dok. humas Wali kota jakarta Selatan
Penertiban parkir liar, seorang sopir angkot, Soni, mendapatkan hukuman push up lantaran tidak mengenakan seragam, Rabu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali, bersama 100 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, TNI, Kepolisian, serta Satpol PP Jakarta Selatan, melakukan penertiban parkir liar. Para pelaku diberikan sanksi unik yakni push up di tempat.

Dalam penertiban parkir liar di Pasar Kebayoran Lama, Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, petugas menemukan seorang sopir angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat. Akibatnya, sopir bernama Soni itu, harus menerima hukuman push up di tempat dengan disaksikan masyarakat.

"Soni ini sopir angkot S 03 jurusan Pondok Labu - Kebayoran Lama. Saya menegur Soni karena yang bersangkutan tidak memakai seragam saat mengangkut penumpang," kata Sayid.

Sayid memberikan hukuman bagi yang tidak memakai seragam, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Soni ternyata tidak bisa. Lalu membaca Pancasila, juga tidak bisa. Akhirnya, Sayid memberikan hukuman push up dan tilang.

Sayid mengatakan, penertiban dilakukan lantaran selama ini parkir liar tersebut telah memicu kawasan sekitar menjadi kacau. "Operasi parkir liar ini adalah program bagian perekonomian Sekko Jakarta selatan," kata dia.

Sayid juga menjelaskan, selain parkir liar, dalam razia kali ini, dirinya bersama personel gabungan juga mentargetkan kendaraan pribadi roda empat serta angkutan umum yang berhenti sembarangan di bahu jalan. Pasalnya, keberadaan kendaraan tersebut menyebabkan jalan sekitar pasar terlihat kumuh dan tidak tertata, sehingga seringkali menimbulkan kemacetan.

"Persoalan kesemrawutan di lokasi tersebut, harus dilakukan dengan tindakan tegas dengan penderekan, tilang dan hukuman push up. Meskipun penertiban kerap dilakukan, namun pelaku masih saja bandel," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Edy Sufaat, mengatakan penertiban ini diharapkan dapat membuat masyarakat sadar untuk tertib parkir dan tertib berlalu lintas. "Berdasar laporan, kawasan tersebut semrawut," kata Edy.

Dari penertiban ini, sebanyak 51 motor terkena OCP (Operasi Cabut Pentil), 13 angkot di BAP Tilang, tiga mobil pribadi dan empat Mikrolet 09 diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan. Satu sopir angkutan umum dikenai hukuman push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta satu unit Mikrolet 09 di stop operasional nya lantaran sudah habis masa berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement