Rabu 05 Jul 2017 18:05 WIB

Ketua KPK Nilai Fahri Hamzah Lecehkan Pengadilan

Ketua KPK Agus Raharjo.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua KPK Agus Raharjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons pernyataan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang menyebut proses pengusutan kasus proyek KTP-elektronik (KTP-el) adalah omong kosong. Menurut Agus, pernyataan itu berarti telah melecehkan pengadilan. "Ya itu kan artinya melecehkan pengadilan. Pengadilan sedang berjalan, bukti-bukti juga sudah banyak diungkap. Jadi biarkan berjalan saja," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7).

Agus pun menyatakan bahwa KPK menganggap tidak penting beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang telah mengkritisi KPK tersebut. "Itu tidak penting," kata Agus, singkat. Baca juga, Politisi PDIP Dicecar Soal Aliran Dana 500 Ribu Dolar AS.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendorong pemerintah bersama DPR mengevaluasi kinerja KPK karena lembaga itu dinilainya selama ini banyak menimbulkan kontroversi dalam melaksanakan kerja pemberantasan korupsi. "Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, evaluasi jalannya lembaga negara ini jangan pakai emosi, mitos atau fiksi-fiksi. Tebarkan di atas meja, kita bahas bersama-sama," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (4/7).

Fahri mengusulkan hal itu karena kinerja KPK dianggapnya banyak menuai kontroversi, salah satu yang dipersoalkannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Dia menilai proses pengusutan kasus tersebut adalah omong kosong karena menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kasus itu dianggapnya merupakan permainan segelintir pihak. "Saya tegaskan, yang bisa menentukan kerugian negara hanya BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada kerugian Rp 2,3 triliun lalu kita percaya saja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement