REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Para petani tebu di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mulai resah dengan rencana pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari hasil penjualan gula pasir. "Tentunya para petani tebu di sini sangat tidak setuju adanya pemotongan pajak pertambahan nilan (PPN) 10 persen karena sangat memberatkan dan merugikan petani," ujar Ratno Hariyadi, salah seorang petani tebu asal Desa/ Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Rabu (5/7).
Menurutnya, pemotongan PPN seharusnya tidak dibebankan kepada petani tebu. Melainkan PPN tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha atau pedagang yang membeli gula pasir milik petani yang dilelang lewat kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara XI Surabaya.
Kalaupun PPN benar-benar dibebankan kepada petani, katanya, tidak menutup kemungkinan petani akan beralih menanam padi maupun tanaman lainnya. Karena bila dipotong pajak sebesar 10 persen petani tebu hanya mendapatkan keuntungan lebih sedikit dan bahkan rugi.
"Sekarang kalau petani tebu hanya punya lahan satu hektare misal, mendapatkan sekitar Rp 30 juta per tahun dan dipotong pajak 10 persen, keuntungan petani darimana? Kan sama saja petani yang dirugikan," ucapnya.
Hariyadi menambahkan, untuk periode pertama panen tebu tahun ini sudah menerima hasil panen tebunya (DO) dari PG Asembagus dan belum ada pemotongan pajak PPN. "Tapi kami tidak tahu lagi karena yang dibayar oleh PG untuk pertama menggunakan dana talangan dengan harga Rp 9.100 per kilogram gula pasir hasil panen. Dan biasanya dua minggu hingga tiga minggu akan mendapatkan tambahan uang setelah gula pasir petani terjual (dilelang) kepada pedagang atau pembeli," paparnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan, akan berkoordinasi dengan PTPN XI dan kementerian terkait agar supaya petani tidak terbebani atau bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). "Selain itu juga bagaimana gula pasir petani dapat dibeli oleh pedagang dan tidak ada permainan dalam proses lelang gula. Dan harga gula diharapakan tetap stabil agar petani tidak rugi, karena ketika harga gula turun secara otomatis petani akan bangkrut apalagi dibebani PPN," katanya.