Rabu 05 Jul 2017 16:43 WIB

MNC Group tak Hadiri Undangan Klarifikasi PHK Massal

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
MNC
MNC

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Perwakilan perusahaan MNC Group tidak memenuhi undangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) untuk mengklarifikasi permasalahan PHK massal karyawan.

“(Kemenaker sudah mengundang) sudah, tak hadir dalam klarifikasi ini,” kata Direktur Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker John Daniel Saragih di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).

Kemennaker mengundang perwakilan pekerja MNC Group yang mengalami PHK massal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Forum Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), dan PT MNI Global. Tujuannya untuk menglarifikasi permasalahan PHK massal. 

Data dari forum pekerja media menyatakan, sedikitnya 300-an karyawan MNC Group mengalamai PHK sepihak secara massal tahun ini. Manajemen Koran Sindo yang berada di bawah naungan PT Media Nusantara Informasi menutup sejumlah biro daerah yakni antara lain Koran Sindo Biro Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah/Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Selain itu, perusahaan lain di bawah holding MNC Group yakni PT Media Nusantara Informasi Genie yang menerbitkan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi per Juli 2017. Akibatnya, sebanyak 42 orang dari hampir 100 karyawan di PHK. Pemutusan hubungan kerja juga dialami 90 orang karyawan MNC Channel. Di tahun yang sama, delapan orang karyawan InewsTV mengalami PHK.

John mengatakan, Kemennaker ingin langsung mendengar klarifikasi perwakilan perusahaan MNC Group untuk dilakukan mediasi. Sebab, ia berujar, berdasarkan keterangan perwakilan mantan pekerja, mereka diberhentikan tidak sesuai prosedur.

Menurut John, Kemennaker akan mengambil langkah salah satunya perundingan bipartit sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI). Kemnaker akan memberi waktu 30 hari untuk perundingan bipartit. Namun, apabila langkah itu tak berhasil, maka akan berlanjut pada tripartit. Pada Rabu (5/7) ini, Kemennaker kambali membuat undangan pada perusahaan MNC Group untuk hadir pada Senin (10/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement