Rabu 05 Jul 2017 17:01 WIB

Soal Kasus Sumber Waras, Pengamat: Untuk Apa Ada KPK?

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyoroti pernyataan Jubir KPK Febri Diansyah yang mempersilahkan pihak lain menanggani kasus Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dan kecurigaan terkait penanganan kasus tersebut.

"Pertanyaanya itu KPK hasil sidikannya sampai di mana? yang kedua adalah, apakah sudah ada indikasi melakukan tindak pidana dalam kasus sumber waras," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (5/7).

Mudzakir melanjutkan, pertanyaan berikutnya yang timbul adalah, apakah KPK tidak berani untuk mengusut tuntas kasus tersebut, kalau memang memang sudah ada indikasi tindak pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum UII tersebut menjelaskan, jika misalnya KPK itu tidak berani melaukan proses penyidikan terhadap kasus sumber waras, hal tersebut justru menciutkan keistimewaan KPK yang sudah disebutkan dalam Undang-undang KPK.

Berdasarkan hasil kajian dari pasal-pasal UU KPK, kata dia, justru KPK lah yang mengambil alih kasus pidana apabila aparat penegak hukum yang lain yang melakukan pemeriksaan tidak mampu melakukan pengusutan kasus.

"Istilah bahasanya tidak berani, maka perkara itu bisa diambil alih KPK," jelasnya.

Akan tetapi, kata dia kasus Sumber Waras justru malah terbalik dan menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, kata dia jika dokument-dokumen tersebut menyatakan dugaan tindak pidana, kemudian KPK tidak berani biar diurus penegak hukum yang lain, buat apa ada KPK lagi?

"istilah bahasanya mereka aja nggak berani, apalagi yang lain. Tapi kalau penegak hukum yang lain berani, menurut saya untuk apa ada KPK," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement